Buay Bahuga-Babinsa Koramil 427-04/Bahuga Kodim 0427/WK. Yaitu Sertu Srikusumah dalam hal ini menjadi saksi dan solusi di kampung binaan terhadap permasalahan yang ada di kampung Suka Agung kecamatan Buay Bahuga Senin (21/11/2022).
Seperti yang terjadi di kampung Suka Agung tempat musyawarah mencari solusi di kediaman bapak Ruhiyat selaku kepala kampung Suka Agung dimana bapak Raehan selaku pihak pertama yang menjadi korban atas pemotongan kayu diluar perjanjian yaitu 60 batang.
Sedangkan bapak Narko sebagai pihak kedua (kampung Way Agung) yang menebang kayu, awalnya beliau berdua saling menjelaskan pokok permasalahan, yang mana intinya adalah kedua belah pihak salah paham atas kesepakatan perjanjian awal.
Dengan adanya musyawarah ini Babinsa Sertu Srikusumah membuka perkataan agar bapak Raehan berbicara berapa sebagai ganti rugi atas penebangan kayu yang diluar kesepakatan, lalu bapak Raehan berbicara berapa nominalnya, dan bapak Narko berapa kesanggupan untuk membayarnya, alhamdulillah dengan kesepakatan bersama beliau berdua saling menerima dengan keputusan ini, yaitu bapak Narko menyanggupi atas permintaan bapak Raehan sebesar Rp 2.000.000,- dengan catatan agar tidak ada lagi permasalahan setelah musyawarah ini.
Sertu Srikusumah juga menambahkan agar kedepan tidak terjadi lagi dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar sama-sama kita ambil hikmah dibalik ini.
Musyawarah ini dihadiri Kepala kampung Suka Agung (bpk Ruhiyat), Kepala kampung Way Agung (bpk Dedi Saputra), Babinsa (Sertu Srikusumah), Babinkamtibmas (Bripka Edi Wibowo SH), bpk Hj.Koko (Sekdes kp Suka Agung), bpk Raehan (pihak pertama) dan bpk Narko (pihak kedua).
0 komentar:
Post a Comment