Anggota Koramil 427-02/Kasui Kopda Agus Yulianto bersama Aparatur Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19 melaksanakan penyemprotan disinfektan di seputaran wilayah Kampung Tanjung Tiga Kec. Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Selain kegiatan penyemprotan, juga dilakukan sosialisasi tentang arahan Peraturan Gubernur Lampung No.45 Tahun 2020 tentang pedoman baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Rebang Tangkas Bpk. Nurhadi Irawan, Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah, Babinsa Koramil 427-02/Kasui Kopda Agus Yulianto, Pj. Kakam Tanjung Tiga Bpk. Mulyadi, UPT Puskesmas Rebang Tangkas dr. Novi dan masyarakat Kampung Tanjung Tiga.
Selain penyemprotan cairan desinfektan, petugas gabungan juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, menghindari kerumunan, agar selalu mencuci tangan dan memakai masker hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid -19. Dalam hidup bermasyarakat selalu menjaga lingkungan tetap bersih, pola makan sehat tak lupa selalu selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sasaran kegiatan penyemprotan cairan desinfektan yang dilakukan petugas gabungan yaitu pada lingkungan warga dan fasilitas umum, tempat perumahan warga guna pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19
Kegiatan penyemprotan cairan desinfektan ini bertujuan untuk pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19, kegiatan ini dilakukan dengan cara manual menggunakan tangki semprot/master spray.
0 komentar:
Post a Comment