KAMI PRAJURIT KODIM 0427/WAY KANAN SELALU BERBUAT YANG TERBAIK, TULUS DAN IKHLAS

Tuesday, 22 September 2020

Dandim 0427/WK hadiri rapat penyampaian Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pemasangan di KPU Way Kanan

 


Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf A.A. Gede Rama C.P, S.Sos.,M.Tr(Han) menghadiri kegiatan rapat koordinasi penyampaian Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang digelar oleh KPUD Kabupaten Way Kanan bertempat di Aula Kantor KPUD Way Kanan. Selasa (22/9/2020)


Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf A.A. Gede Rama C.P, S.Sos.,M.Tr(Han), Kasat Intelkam Polres Way Kanan Iptu Dony Oktarizal, S.H, Ketua KPUD Way Kanan Refki Darmawan, S.H, Komisioner Bawaslu Way Kanan Kelik Windu, Kasi Bidang Politik Kesbangpol Way Kanan Oka Saputra, Sekretaris KPU Way Kanan Muh. Arifin S.Sos, L.O Pasangan Calon, Komisioner KPU Way Kanan, Staf KPU Way Kanan dan Staf Bawaslu Way Kanan


Dalam sambutannya, Ketua KPU Way Kanan mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dalam kegiatan rapat tersebut, bahwa kegiatan tahapan Pilkada tetap berlanjut karena sampai saat ini belum ada perubahan PKPU dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam Pelaksanaan Kampanye terbuka ada kemungkinan untuk tidak dilaksanakan namun bisa dilaksanakan secara daring sambil menunggu keputusan dan perubahan  PKPU dari pusat. Apabila ada perubahan tentang pelaksanaan Pilkada, maka akan segera disampaikan lebih lanjut.


Dalam Kegiatan Rapat membahas tentang Peraturan terkait Kampanye, Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di yang sampaikan oleh Tri Sudarta (Komisioner KPU Way Kanan).


Adapun Pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan oleh tim Paslon akan di tindak sesuai dengan Peraturan yang ada. Untuk Alat Peraga Kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada Serentak tahun 2020 diantaranya adalah Kampanye boleh dilaksanakan dengan secara daring, Kampanye dengan Pamflet Gambar Paslon, Kampanye  dengan Brosur dan Kampanye dengan media masa dan cetak


Adapun Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 yang diperbolehkan adalah Jalan kampung yang telah ditentukan, sedangkan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye diantaranya adalah Tempat Ibadah, Fasilitas Pribadi, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Pendidikan, Gedung Pemerintahan, Jalan Bebas Hambatan dan Fasilitas Publik/Taman.

0 komentar:

Post a Comment