Kodim 0427/Way Kanan bersama Polres Way Kanan dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersinergi menggelar operasi penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Km. 2 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Jumat (18/9/2020). Sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan ditujukan kepada pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, bagi warga yang tidak menggunakan masker akan mendapat sanksi baik berupa sanksi teguran maupun sanksi sosial.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung S.H., S.IK.,M.Si, Dandim 0427/Way Kanan diwakili Pasiops Kapten Inf Suwito, Ketua BPBD Kabupaten Way Kanan Bismijanadi, S.E, Kasat Pol PP Drs. Nuryadin Ali Mustofa, Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Suharjono, Kasat Binmas Iptu Burhannuddin, Kasat Sabhara Iptu I Dewa Gede Anom, Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, personil Kodim 0427 Way Kanan, Personel Polres Way Kanan, Koramil 427-03/Blambangan Umpu, Polsek Blambangan Umpu, BPBD dan Satpol PP Pemkab Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Ditempat terpisah, Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf A.A. Gede Rama C.P, S.Sos.,M.Tr(Han) mengungkapkan bahwa Kodim 0427/Way Kanan akan terus bersinergi dengan Polri dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Way Kanan. "Khususnya dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan, seluruh Babinsa Kodim 0427/Way Kanan sudah kami instruksikan agar bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat kampung bersama-sama melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan, agar Pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir." pungkas Dandim.
0 komentar:
Post a Comment